Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan pasarkan narkoba melalui media sosial.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
“Kami berhasil menangkap lima orang pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram, ganja seberat 50 gram, dan 20 butir ekstasi,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Santoso.
Modus Operandi Pasarkan Narkoba Lewat Medsos
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk pasarkan narkoba. Mereka membuat akun khusus untuk menawarkan barang haram tersebut kepada para pembeli.
“Para pelaku menggunakan media sosial untuk pasarkan narkoba. Mereka membuat akun khusus dan menawarkan barang haram tersebut kepada para pembeli,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Tatang Sunarya.
Para pelaku juga menggunakan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Mereka mengatur transaksi dan pengiriman barang melalui aplikasi tersebut.
Dampak Negatif dan Himbauan
Peredaran narkoba melalui media sosial ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, media sosial dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja.
“Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba melalui media sosial. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Kombes Pol Budi Santoso.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran barang-barang terlarang di media sosial.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 1 mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling 2 banyak Rp 10 miliar.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran narkoba melalui media sosial.