Misteri penemuan mayat wanita dalam kondisi membusuk di kebun pinggir Jalan Raya Tasik-Kawalu, Kampung Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya akhirnya terpecahkan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kematian tragis tersebut.
Mayat wanita yang ditemukan pada Jumat (22/11/2024) dan sudah dalam kondisi membusuk itu akhirnya teridentifikasi sebagai Tri Ariyani (38), seorang warga Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku, seorang pria berinisial A (40) yang ternyata merupakan warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui konferensi pers mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah perselisihan asmara. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat. Pembunuhan sendiri ternyata tidak terjadi di Tasikmalaya, melainkan di sebuah penginapan di wilayah Yogyakarta.
“Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi penemuan mayat, kami berhasil mengidentifikasi korban dan kemudian mengarah kepada pelaku. Ternyata, pembunuhan terjadi di Yogyakarta,” ujar AKBP Joko Sulistiono. Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke Tasikmalaya dan membuangnya di lokasi penemuan untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain kendaraan yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban dan sejumlah pakaian korban. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai pembunuhan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disambut baik oleh keluarga korban dan masyarakat Tasikmalaya yang sebelumnya merasa resah dengan penemuan mayat tersebut. Polisi mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak terkait yang telah membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan upaya menghilangkan jejak.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia terancam hukuman berat atas tindakan pembunuhan berencana dan upaya menghilangkan jejak yang dilakukannya di dua provinsi berbeda, menunjukkan kesadisan dan perencanaan yang matang.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !