Tindak Tegas! Polisi Amankan 14 Mahasiswa Perusak Kos di Malang

Berita Kriminal dan Ketertiban Masyarakat – Aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota bertindak tegas dengan mengamankan 14 orang mahasiswa perusak sebuah rumah kos di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan mahasiswa perusak ini dilakukan pada Selasa dini hari, 8 April 2025, menyusul laporan dari pemilik kos terkait aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa perusak tersebut.

Insiden perusakan rumah kos yang berlokasi di Jalan Mawar, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan korban, sekelompok mahasiswa perusak yang diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi rumah kos tersebut dan melakukan tindakan vandalisme, seperti memecahkan kaca jendela, merusak pintu, dan melempar batu ke arah bangunan.

Pemilik rumah kos, Ibu Sri Wahyuni (52), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota (Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Klojen, Kota Malang) tak lama setelah insiden terjadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 orang mahasiswa perusak di beberapa lokasi berbeda di sekitar Kota Malang pada Selasa dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa pagi, membenarkan penangkapan sejumlah mahasiswa perusak tersebut. “Kami telah mengamankan 14 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah kos di Lowokwaru. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dalam kejadian tersebut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan kaca, batu, dan kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku. Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis dan perusakan, dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dampak Negatif Tindakan Anarkis Mahasiswa:

Tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa perusak ini tidak hanya merugikan pemilik kos secara materiil, tetapi juga mencoreng citra mahasiswa sebagai kaum intelektual. Perilaku anarkis dan tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan dan dapat merusak ketertiban serta keamanan masyarakat.

Informasi Penting Terkait Penangkapan:

  • Lokasi Kejadian: Rumah kos di Jalan Mawar, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
  • Waktu Kejadian Perusakan: Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB
  • Waktu Penangkapan: Selasa dini hari, 8 April 2025
  • Jumlah Mahasiswa yang Diamankan: 14 orang
  • Pihak yang Menangani: Satreskrim Polresta Malang Kota
  • Status Pelaku: Dalam pemeriksaan intensif
  • Barang Bukti: Pecahan kaca, batu, kendaraan

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum. Kasus mahasiswa perusak ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga norma dan etika bermasyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pelaku tindak kriminal. Proses hukum terhadap para mahasiswa perusak ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.