Oknum Pejabat Disdik Diperiksa Kasus Pungli di Malang

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di Malang, Jawa Timur, sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pungli. Dugaan kasus pungli ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan beberapa pihak terkait yang merasa dirugikan. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi praktik ilegal ini.

Pemeriksaan terhadap oknum pejabat berinisial HR (50), yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Disdik Kabupaten Malang, dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada Rabu, 14 Mei 2025. Dugaan kasus pungli ini berpusat pada pungutan tidak resmi terkait pengurusan mutasi guru dan penerbitan izin operasional sekolah yang terjadi sejak awal tahun 2025. Beberapa saksi yang merupakan kepala sekolah dan guru telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Yudi Risky, penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima beberapa laporan dan pengaduan dari masyarakat serta para guru yang merasa diperas. “Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat terjadinya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Disdik,” terang AKP Yudi Risky pada Kamis, 15 Mei 2025. HR telah diperiksa selama beberapa jam dan saat ini berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan ditingkatkan jika ditemukan cukup bukti.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kantor HR, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait mutasi dan perizinan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli. Jumlah total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ini masih dalam perhitungan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus pungli ini hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apapun di sektor publik, terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat di bidang pendidikan. Jika terbukti bersalah, HR dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana yang serius. Kasus ini menjadi peringatan bagi setiap pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan melayani masyarakat tanpa ada embel-embel pungutan liar.