Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan baru saja terungkap di wilayah Malang, Jawa Timur. Seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di kediamannya, dan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, pelaku pembunuhan ternyata adalah tetangga korban sendiri. Peristiwa tragis ini sontak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat setempat. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan perkembangan terkini dari kasus pembunuhan ini.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, S.I.K., M.H., pada konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Markas Polres Malang Kota, korban diketahui bernama Siti Aminah, berusia 38 tahun. Korban ditemukan oleh suaminya, Bapak Rahmat, sekembalinya dari bekerja pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Bapak Rahmat mendapati istrinya sudah tidak bernyawa di ruang tamu rumah mereka di Perumahan Griya Indah Blok C Nomor 12, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Setelah menerima laporan, Tim Identifikasi Polres Malang Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, pihak kepolisian kemudian mengamankan seorang pria berinisial AR (42 tahun), yang merupakan tetangga korban dan tinggal bersebelahan rumah.
Motif di balik kasus pembunuhan ini diduga kuat adalah masalah perselisihan pribadi antara pelaku dan korban yang telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangan saksi mata yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik, beberapa hari sebelum kejadian, sempat terjadi adu mulut yang cukup sengit antara korban dan pelaku. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai pokok permasalahan yang memicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Dalam proses interogasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota di bawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi Wahyu Kurniawan, S.H., pelaku AR akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan secara rinci bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban pada siang hari saat rumah dalam keadaan sepi. Barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku juga berhasil ditemukan di kediamannya. Atas perbuatannya, pelaku AR kini dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang damai.