Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemasok minyak palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Malang dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran minyak goreng yang diduga palsu dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (45 tahun) yang diduga kuat merupakan pemasok minyak utama di wilayah tersebut. Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan liter minyak goreng yang diduga palsu, alat-alat yang digunakan untuk mengemas ulang minyak, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan minyak ilegal tersebut.
Kepala Polres Malang, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Malang pada Selasa, 15 April 2025 pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pemasok minyak palsu ini berawal dari adanya keluhan masyarakat yang merasa curiga dengan kualitas minyak goreng yang mereka beli. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi gudang yang dijadikan tempat operasional pelaku.
Modus operandi pemasok minyak palsu ini diduga adalah dengan membeli minyak goreng curah berkualitas rendah, kemudian mengemasnya ulang ke dalam kemasan merek terkenal agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan selalu memperhatikan kualitas serta harga yang ditawarkan. Jika menemukan harga yang jauh di bawah pasaran dengan kualitas yang meragukan, sebaiknya tidak dibeli dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi pemasok minyak palsu yang lebih luas. Pelaku AS akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Keberhasilan Polres Malang dalam menangkap pemasok minyak palsu ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta memberantas praktik curang yang merugikan konsumen.