Akhir Pelarian “Si Kucing Jalanan”! Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor dengan 22 TKP

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang dikenal licin dan meresahkan warga Kota Malang. Tersangka, yang diketahui bernama lengkap Muhammad Arifin alias “Arif Kucing” (32 tahun), warga Jalan Sawojajar Gang 3, Kota Malang, diduga kuat menjadi aktor utama di balik 22 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai wilayah Kota Malang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penangkapan pelaku curanmor spesialis ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.

Penangkapan Arif Kucing dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, IPTU Bambang Suryono, S.H., dan berjalan tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Sebelumnya, polisi telah mengintai pergerakan Arif Kucing selama beberapa hari berdasarkan informasi dari informan dan analisis rekaman CCTV di beberapa TKP.

Dari hasil interogasi awal di Mapolresta Malang Kota, Arif Kucing mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan 22 lokasi berbeda di Kota Malang yang menjadi sasarannya, termasuk wilayah Sawojajar, Sukun, Blimbing, dan Lowokwaru. Modus operandi yang kerap digunakan pelaku curanmor ini adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di area perumahan sepi dan tempat kos pada dini hari. Sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merek dan warna berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti hasil curian dari berbagai lokasi persembunyian yang ditunjukkan oleh tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Malang Kota pada Selasa siang, memaparkan detail penangkapan pelaku curanmor dengan 22 TKP ini. “Kami berhasil mengamankan tersangka MA alias Arif Kucing yang merupakan spesialis curanmor dengan jumlah TKP yang cukup banyak. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dan respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami mengimbau kepada warga Kota Malang yang merasa kehilangan sepeda motor dalam beberapa waktu terakhir untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota dengan membawa bukti kepemilikan yang sah guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti,” tegas Kombes Pol. Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H.

Informasi Penting Terkait Penangkapan Pelaku Curanmor di Malang:

  • Nama Tersangka: Muhammad Arifin alias “Arif Kucing” (32 tahun).
  • Alamat Tersangka: Jalan Sawojajar Gang 3, Kota Malang.
  • Jumlah TKP: 22 lokasi di berbagai wilayah Kota Malang (Sawojajar, Sukun, Blimbing, Lowokwaru).
  • Waktu Penangkapan: Selasa, 15 April 2025, pukul 04.30 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
  • Pimpinan Penangkapan: IPTU Bambang Suryono, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang).
  • Barang Bukti Diamankan: 11 unit sepeda motor berbagai merek dan warna.
  • Modus Operandi: Menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor yang terparkir di area sepi.
  • Kapolresta Malang Kota: Kombes Pol. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H.
  • Kasat Reskrim: Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H.
  • Imbauan Kepolisian: Warga yang merasa kehilangan motor agar melapor ke Polresta Malang Kota dengan membawa bukti kepemilikan.

Penangkapan pelaku curanmor spesialis dengan puluhan TKP ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat Kota Malang. Polresta Malang Kota akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.