Kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, menjadi salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial dan menyita perhatian publik di Indonesia. Berikut adalah kronologi singkat peristiwa yang merenggut nyawa wanita muda tersebut:
Pertemuan di Kafe Olivier: Mirna bertemu dengan dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hanie Juwita Boon, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica tiba lebih dulu dan memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna serta dua koktail untuk dirinya dan Hanie.
Kopi Maut: Sekitar pukul 17.19 WIB, Mirna dan Hanie tiba. Setelah berbincang sejenak, Mirna menyeruput kopi yang telah dipesankan Jessica. Tak lama kemudian, Mirna merasakan rasa tidak enak dan mengeluh mulutnya terasa panas.
Kejang dan Busa di Mulut: Kondisi Mirna dengan cepat memburuk. Ia mengalami kejang-kejang, pingsan, dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Mirna segera dilarikan ke klinik di dalam mal, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Kematian dan Kecurigaan: Sayangnya, nyawa Mirna tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Keluarga Mirna merasa ada kejanggalan dalam kematian tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Investigasi dan Penetapan Tersangka: Polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil otopsi menemukan adanya kandungan sianida dalam lambung Mirna dan sisa kopi yang diminumnya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang memesankan kopi, sebagai tersangka.
Persidangan yang Menggemparkan: Kasus ini bergulir di meja hijau dan menjadi persidangan yang sangat ramai diikuti oleh media dan masyarakat. Berbagai bukti dan keterangan saksi ahli dihadirkan. Jessica bersikukuh tidak bersalah, namun jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis dan Upaya Hukum: Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, menyatakan ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica dan tim pengacaranya terus melakukan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun ditolak oleh pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.